ini yang pingin dilakukan tapi lum terlaksana hahahahaha...lieur...
harus nunggu cami ngurus ke solo dulu....
huhuhuhu...cepetan napa yank ...hehehehe
* Langkah Pertama
o CPW ke RT dan RW setempat untuk minta pengantar surat dari RT dan RW. Bawa fotokopi KTP CPW (2 lembar).
* Langkah Kedua
o CPW ke KELURAHAN dengan membawa fotokopi KTP CPW (2 lembar), surat pengantar RT dan RW (langkah pertama), fotokopi KK CPW (2 lembar), fotokopi KTP Calon Pengantin Pria (CPP), fotokopi KK CPP.
o Hasilnya : Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA
* Langkah Ketiga
o CPP ke RT dan RW setempat untuk membuat surat pengantar. Bawa fotokopi KTP CPP (2 lembar), fotokopi KTP CPW (PENTING, agar ditulis keterangan menumpang menikah di KUA dekat tempat tinggal CPW).
* Langkah Keempat
o CPP ke KELURAHAN untuk bikin SURAT PENGANTAR KUA NUMPANG NIKAH. Bawa fotokopi KTP CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP (2 lembar), fotokopi CPW (1 lembar), fotokopi KK CPW (1 lembar).
o Hasilnya :Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA
* Langkah Kelima
o Ke KUA CPP untuk membuat SURAT NUMPANG NIKAH. Bawa Surat Pengantar dari Kelurahan CPP, KK CPP, KTP CPP, KK CPW dan KTP CPW. Biaya sekitar 100k IDR.
* Langkah Keenam
o Ke KUA CPW dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan CPW, Surat Numpang Nikah CPP, KK CPW dan pas foto 2×3 (3 lembar masing-masing). Biaya sekitar 100k IDR bukan termasuk biaya penghulu.
o Hasil : Surat keterangan akan menikah di KUA …….
* Abis itu tinggal janjian sama penghulu. Dan mau dijemput kapan penghulu nya ? Biaya penghulu 500k IDR - 1jt IDR. Tips nya bayar separuh dulu ke penghulu sebelum acara dan bayar sisanya setelah acara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment